The International Professional Practises Framework: Authoritative Guidence for The Internal Audit


Sesuai judulnya, hari ini aku akan membahas tentang Standar internasional Praktik Profesional audit internal atau yang sering di singkat IPPF




Internal audit profession’s authoritative guidance memungkinkan para profesional auditor internal untuk memberikan layanan yang dapat memberikan nilai tambah untuk memenuhi kebutuhan yang beragam dari stakeholder


A.      Sejarah dari Guidance setting untuk profesi auditor internal


        Perkembangan dari Guidance setting for the internal audit profession seiring dengan perkembangan organisasi yang terus berkembang, baik dari ukuran maupun kompleksitas dan operasi dari organisasi yang semakin menyebar dilihat dari segi geografi. Senior Management tidak lagi dapat mengawasi organisasi secara langsung atau tidak lagi bisa berinteraksi secara langsung dengan orang-orang yang melapor kepadanya, yang mana pengawasan tersebut merupakan tanggungjawab dari seorang senior management. Jarak atau gap inilah yang menjadi salah satu latar belakang, yang kemudian mendorong terciptanya suatu kondisi dimana dibutuhkan seseorang di organisasi untuk membantu senior management. Bantuan tersebut melalui pemeriksaan terhadap operasi organisasi dan menyediakan laporan mengenai hasil dari pemeriksaan terebut kepada senior management. Aktivitas yang dilakukan oleh orang orang ini disebut aktivitas Internal audit.

Perkembangan dari guidence untuk profesi auditor internal dimulai setelah terbentuknya IIABerikut ini adalah penjelasan mengenai perkembangan tersebut:

 

1947

The Statement of the Responsibilities of the Internal Auditor        (Statement of Responsibilities)

Menjelaskan mengenai tujuan dan ruang lingkup dari audit internal. Primarily for financial matter

1957

The Statement of the Responsibilities of the Internal        Auditor        (Statement       of

Responsibilities)

Ruang    lingkup   diperluas,   tidak   hanya berfokus pada perihal keuangan saja akan

tetapi termasuk operasi dari Organisasi.

1968

Code of Ethics

Provide ethical guidance

1972

Common Body of Knowledge (CBOK)

Provide   professional    guidance    on    the

necessary competencies

1973

Certified Internal Auditor (CIA) Certification

program

Provide   professional    guidance    on   the

necessary competencies

1978

Standards for the Professional Practises of Internal Auditing

Standards to answers “how the internal

audit function should be managed and how audit engagements should be performed?”

2000

Code of Ethics

Revisi dari 1968’s Code of Ethics

2002

International Standars for the Professional Practise of Internal Auditing (Standards)

Mengakomodai:

-   Kejadian pada awal 1980s (beginning of risk-based auditing) and 1990s (internal audit outsourcing)

-   isu yang berkembang mengenai perubahan paradigma jasa internal audit yang lebih berfokus pada bagaimana meningkatkan efisiensi dan efektivitas

operasii organisasi.


B.      The International Professional Practices Framework


IPPF merupakan satu-satunya guidance untuk profesi internal audit yang diakui secara global. Didalamnya mengandung apa yang dianggap sebagai elemen penting dalam memberikan jasa audit internal. Elemen penting tersebut terdiri dari:

1.    Kualitas dari individu internal auditor;

2.    Karakteristik dari fungsi yang menyediakan jasa internal audit;

3.    Sifat dari akitivitas internal audit;           .

4.    Kriteria kinerja terkait

Oleh karena itu, IPPF memberikan petunjuk kepada profesi internal auditor dan menetapkan harapan yang diinginkan oleh para stake holder sehubungan dengan kinerja jasa internal audit. Komponen dari IPPF termasuk didalamnya:

1.    Mandatory Guidance, yang terdiri dari:

a.    Definiton of Internal Auditing

b.    The Code of Ethics

c.     The Standards

2.    Strongly Recommended Guidance, yang terdiri dari:

a.    Practice Advisories

b.    Position Papers

c.     Practise Guides

IPPF memberikan dasar bagi fungsi internal audit untuk menunaikan peran mereka dan cara yang efektif memenuhi tanggungjawab mereka.

C.      Mandatory Guidance

1.    The Definitions

IPPF mendefiniskan Internal Auditing sebagai berikut:

“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity desaigned to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objective by bringing systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control and governance process.”



The Value of Internal Auditing for Stakeholders

2.    The Code of Ethics

Tujuan dari adanya kode etik adalah untuk mendorong budaya beretika di dalam profesi internal audit. Kode etik terdiri dari dua komponen, yaitu:

1.    The Principle;

The Principle menyatakan empat cita cita seorang auditor internal profesional yang harus terus dijaga dalam melaksanakan perkerjaannya dan merepresentasikan core value yang


harus dipegang teguh oleh internal auditor untuk mendapatkan kepercayaan dari mereka yang bergantung pada jasa mereka.

2.    The Rule of Conduct.

The Rule of Conduct mendeskripsikan 12 norma perilaku yang harus diikuti oleh internal auditor untuk dapat mempraktikkan The Principle.

 

Berikut ini adalah 4 principle dan 12 role of conduct untuk internal auditor:

1.         Integrity

Integritas dari seorang internal auditor membentuk kepercayaan dan kepercayaan memberikan dasar bagi stake holder untuk bergantung pada judgement seorang internal auditor.

The Rules of Conduct yang diasosiasikan dengan prinsip integritas menyatakan bahwa internal auditor:

·         Harus melaksanakan pekerjaan mereka dengan jujur, ketelitian dan tanggungjawab

·         Harus menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diinginkan oleh hukum dan profesi.

·         Harus tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, atau terikat dalam aktivitas yang dapat mendiskreditkan profesi internal auditor atau organisasi;

·         Harus menghormati dan berkontribusi pada tujuan yang sah dan etis dari organisasi

 

2.         Objectivity

Auditor internal tidak dipengaruhi oleh kepentingan mereka sendiri atau oleh orang lain dalam membentuk penilaian

·         Tidak boleh berpartisipasi dalam suatu aktivitas atau hubungan yang mungkin merusak atau diasumsikan akan merusak penilaian auditor yang tidak berbias.

·         Tidak boleh menerima apapun yang dapat merusak atau diasumsikan merusak professional judgement

·         Harus mengungkapkan semua fakta, yang sifatnya material dalam pengambilan keputusan, yang mereka ketahui. Dimana jika fakta tersebut tidak diungkapkan maka akan mengubah hasil dari review suatu aktifitas.

 

3.         Confidentiality

Auditor internal tidak mengungkapkan informasi yang mereka terima tanpa otoritas yang tepat kecuali ada kewajiban hukum atau profesional untuk melakukannya

The Rules of Conduct yang diasosiasikan dengan prinsip Confidentiality menyatakan bahwa internal auditor:

·         Harus berhati-hati dalam menggunakan dan melindungi informasi yang diperoleh saat pelaksanaan tugas.

·         Tidak boleh menggunakan data untuk keuntungan pribadi atau kepentingan lainnya yang bisa bertentangan dengan hukum atau yang dapat menganggu tujuan perusahaan.

 

4.         Competency

Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal

The Rules of Conduct yang diasosiasikan dengan prinsip Competency menyatakan bahwa internal auditor:


·         Hanya boleh melakukan perikatan dengan klien atas jasa pelayanan dimana mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal

·         Harus melaksanakan jasa internal audit yang sesuai dengan standar (International Standards for the Professional Practise of Internal Auditing)

·         Harus selalu meningkatkan kecakapan, efektifitas dan kualitas jasa pelayanan internal audit.

 

3.    The International Standards for the Professional Practise of Internal Auditing Tujuan dari the Standards adalah:

·         Delineate basic principles that represent the practice of internal auditing

·         Provide a framework for performing and promoting a broad range of value-added internal auditing

·         Establish the basis for the evaluation of internal audit performances

·         Foster improved organizational processes and operations

 

Definisi dari the standards

Principles-focused, mandatory requirement consisting of Statements ans Interpretations. Yang terdiri dari:

·         Statement dari persyaratan minimum untuk professional practice dari internal audit dan untuk mengevaluasi efektivitas dari kinerja para profesional yang berpraktik, dimana bisa diaplikasikan secara international pada level individu dan organisasi.

·         Interpretasi, yang menjelaskan istilah atau konsep dalam Laporan.

 

Three types of Standards

·         Attribute Standards “address the attributes of organizations and individuals performing internal auditing”

·         Performances Standards “describe the nature of internal auditing and provide quallity criteria againts which the performance of these services can be measured”

·         Implementation Standards “...expands upon the Attribute and Performances Standards by providing the requirements applicable to assurances...or consulting...activities.”

 

Assurance and Consulting Services

·         Assurances Services

“An objective examination of evidence for the purpose of providing an independent assesment on governance, risk management, and control processes for the organization. Example may include financial, performance, compliance, system security and due diligence engagements.”

Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan obyektif atas bukti dengan tujuan untuk memberikan assesment yang independen terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian di organisasi.

·         Consulting Services

“Advisory and related [customer] service activities, the nature and scope of which are agreed with the [customer], are intended to add value and improve an organization’s governance, risk management, and control processes without the internal auditor


assuming management responsibility. Example include counsel, advice, facilitation, and training.”

 

Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

Jasa sebagai penasehat dan kegiatan pelayanan lainnya yang terkai pelanggan, sifat dan ruang lingkup perikatan adalah yang disepakati dengan [pelanggan], jasa ini dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan proses pengendalian tanpa auditor internal memikul tanggung jawab manajemen. Contoh termasuk nasihat, saran, fasilitasi, dan pelatihan.

 

Perbedaan jelas dalam kedua jenis layanan adalah pada tujuan pemberian pelayanan. Perikatan jasa Assurance dilakukan untuk memberikan assesment independen sedangkan perikatan terkait jasa konsultasi dilakukan untuk memberikan layanan konsultasi, pelatihan, dan fasilitasi.

 

Struktur dari consulting engagements relatif sederhana. Mereka biasanya hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu:

·         pihak yang meminta dan menerima saran-pelanggan dan;

·         pihak yang memberikan nasihat (fungsi internal audit).

Fungsi audit internal bekerja secara langsung dengan pelanggan untuk menyesuaikan keterlibatan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Sedangkan struktur dari assurance engagements lebih kompleks. Mereka biasanya melibatkan tiga pihak:

·         Pihak yang secara langsung bertanggung jawab untuk proses tersebut, sistem, atau topik lain yang sedang dinilai-auditee;

·         Pihak yang memberikan jasa assesment (fungsi internal audit);

·         Pihak yang menggunakan hasil assesment-the users.

Pengguna tidak secara langsung terlibat dalam engagements dan dalam beberapa kasus tidak teridentifikasi secara eksplisit.

 

The Attribute Standards

·         1000-Purpose, Authority, and Responsibility

·         1100-Independence and Objectivity

·         1200-Proficiency and Due Professional Care

·         1300-Quality Assurance and Improvement Program

 

Purpose, Authority, and Responsibility

Fungsi audit internal harus memiliki charter yang secara jelas menyatakan tujuan fungsi ini, otoritas, dan tanggungjawab dan menentukan sifat dari jasa assurance dan konsultasi. Charter tersebut juga harus menyatakan tanggung jawab dari fungsi audit internal agar patuh terhadap Definisi Audit Internal, Kode Etik, dan Standar.

 

Independence and Objectivity

·         Independence

Bebas dari kondisi yang mengancam kemampuan audit internal untuk melaksanakan tanggung jawab audit internal dalam cara yang tidak bias.


·         Objectivity

Sebuah sikap mental tidak bias yang memungkinkan auditor internal untuk melakukan perikatan dengan klien dalam sikap yang sedemikian rupa sehingga mereka percaya pada produk kerja dari internal auditor dan bahwa tidak ada kompromi kualitas yang dibuat. Objektivitas mensyaratkan bahwa auditor internal tidak menyerahkan penilaian mereka mengenai hal audit kepada orang lain.

 

Independence adalah atribut dari fungsi audit internal, objektivitas adalah atribut dari auditor secara individual. Independences Organisasi terhadap fungsi audit internal memfasilitasi objektivitas auditor individual. Conflict of Interest atau Benturan kepentingan mengganggu independensi dan obyektivitas. Konflik kepentingan adalah setiap hubungan yang, atau tampaknya, tidak dalam kepentingan terbaik organisasi. Ancaman yang terkait pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan independensi dan obyektivitas timbul dari sifat dari pekerjaan itu sendiri. Impairment terhadap indepensi atau objektivitas, dalam fakta atau appearances, mungkin tidak dapat dihindari dalam keadaan tertentu. Standard 1130: Impairment terhadap indepensi atau objektivitas, CAE harus mengungkapkan rincian impairment kepada pihak yang tepat.

 

 

Proficiency and Due Professional Care

The standard mensyaratkan bahwa fungsi auditor internal dan auditor itu sendiri memiliki pengetahuan, kemampuan dan kemampuan lainnya yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggungjawab mereka dan melaksanakannya dengan due professional care. The standars tidak memandatkan secara spesifik pengetahuan, kemampuan dan kemampuan yang harus dimiliki. Salah satu kompetensi tertentu yang dibutuhkan oleh Standar adalah pengetahuan tentang risiko penipuan.

Standards or guidance yang terkait:

·         Practice Advisory 1210-1: Kecakapan;

·         Standards 1210.A2 ”Internal Auditors must have sufficient knowledge to evaluate the risk of fraud and the manner in which it is managed by the organizations…”;

Terjemahan bebasnya adalah:

Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengevaluasi risiko dari kecurangan terhadap hal yang dikelola oleh perusahaan...”;

·         Standards 1210.A3 Internal Auditors must have sufficient knowledge of key information technology risk and controls and available technology-based audit technique to perform their assigned work”;

Terjemahan bebasnya adalah:

Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup risiko dan pengendalian terhadapa teknologi informasi kunci dan teknik audit berbasis teknologi untuk melaksanakan perkerjaan yang ditugaskan kepada mereka

·         Standard 1210.A1 “Harus mendapatkan nasihat dan bantuan dari pihak yang kompeten”.

 

Due Professional Care

The care and kemampuan yang diharapkan dari seorang auditor internal yang kompeten dan memiliki kehati-hatian yang beralasan. Ini tidak berarti bahwa auditor internal tidak dapat membuat kesalahan atau penilaian yang tidak sempurna, melainkan bahwa mereka akan menunjukkan tingkat kehati-hatian dan kompetensi yang diharapkan dari seorang profesional. Due Care berarti bahwa mereka akan mengeluarkan usahanya, sebagai profesional auditor


internal, pada tingkat usaha yang sama yang akan dilakukan oleh auditor internal lainnya dalam situasi yang sama.

Related Standards or guidance:

·         Standard 1230: Pengembangan Profesi Berkelanjutan menyatakan bahwa "Auditor internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain melalui pengembangan profesional"

 

Quality assurance and improve programs.

 

Konsep dasar dari quality assurance for internal audit service adalah mirip dengan konsep quality assurance pada perusahaan manufacture. Dimana Fungsi quality assurance bertugas meyakinkan bahwa produk yang dikeluarkan memiliki fitur dan karakteristik yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Sedangkan pada ranah fungsi audit internal, quality assurance and improvement program “dirancang untuk dapat dinilai kesesuaiannya dengan standard yang ada pada standard Internal audit definition dan agar dapat dievaluasi keseuaiannya apakah sudah patuh pada kode etik auditor internal”.

 

“Seorang chief audit executive harus mengembangkan dan memaintain sebuah quality assurance dan improvement program yang meliputi semua aspek fungsi internal audit” (standard 1300: quality assurance and improvement programs). Seorang chief audit executive juga “harus mengkomunikasikan hasil dari quality assurance dan program pengembangan pada manajemen senior dan direksi (standard 1320: Reporting on the Quality Assurance and Improvement program) dan bisa menyatakan bahwa internal audit (fungsi) sesuai dengan International Standards for the Profesional practice of Internal Auditing… kalau hasil dari quality assurance dan improvement programs mendukung pernyataan tersebut (Standards 1321: Penggunaan pernyataan “sesuai dengan International Standards for the Profesional practice of Internal Auditing). Ketika terdapat ketidaksesuaian dengan definisi internal auditing, atau kode etik auditor internal, atau standar yang mempengaruhi keseluruan cara kerja auditor internal, seorang Chief Audit executive harus menyatakan ketidaksesuaian tersebut dan pengaruhnya kepada managemen senior dan dewan direksi. (Standard 1322:Disclosure of Nonconformance)

 

Standard 1310 : Requirement of The quality assurance and improvement program menyatakan bahwa “The quality assurance and the improvement program harus menyertakan baik penilaian internal maupun eksternal. Penilaian internal harus terdiri atas :

·         Monitoring kinerja secara terus menerus terhadap fungsi audit internal

·         Penilaian secara periodic oleh pihak lain di dalam organisasi yang memiliki keahlian di dalam praktik audit internal

 

Penilaian eksternal harus dilaksanakan minimal 5 tahun sekali oleh pihak yang memenuhi syarat, penilai independen, atau tim penilai dari luar organisasi. Chief Audit Executive harus mendiskusikan dengan dewan direksi untuk hal-hal yang terkait dengan :

 

·         Bentuk dan frekuensi penilaian yang dilaksanakan

·         Kualifikasi dan independensi dari penilai ekternal atau tim penilai, termasuk potensi terjadinya conflict of interest di dalam proses penilaian tersebut (Standard 1312:External Assesment)

 

The Performance Standards

The performance standards menjelaskan sifat-sifat dasar dari layanan internal audit, serta bagaimana penilaian kinerja layanan tersebut. Performance Standard dibagi menjadi tujuh bagian utama, yaitu :


2100 – Managing (mengelola) aktivitas internal audit 2100 – Nature of work

2200 – Engagement Planning 2300 – performing engagement 2400 – Communicating result 2500 – Monitoring Progress

2600 – Communicating the acceptance risk

 

Managing the internal audit activity. Standard 2000 menerangkan bahwa seorang Chief Audit Eecutive bertanggung jawab untuk mengelola fungsi internal audit dan memastikan bahwa fungsi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi. Meskipun bila organisasi mengoutsource fungsi audit internal tersebut, organisasi tetap harus memiliki “someone in house” yang bertanggungjawab dalam menyetujui kontrak audit internal tersebut, mengawasi kualitas pekerjaan penyedia jasa, menyusun jadwal pelaporan jasa assurance dan konsultasi manajemen kepada manajemen senior dan dewan direksi dan menentukan hasil kesepakatan dengan penyedia jasa terebut. Pada banyak kasus, fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh CAE. Bagaimanapun ketika orang tersebut memiliki conflicting responsibilities/konflik pertanggungjawaban dengan fungsi outsourcerd tersebut, penyedia layanan audit internal tersebut memiliki kewajiban untuk membuat “organisasi tersebut waspada bahwa organisasi tersebut memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan audit internal yang efektif” (Standard 2070: External service provider and organizational Responsibility for internal auditing). Interpretasi dari standar tersebut dapat diartikan sebagai berikut :

“Tanggung jawab tersebut ditunjukan melalui quality assurance dan improvement programs yang menilai kesesuaian tanggung jawab tersebut dengan yang tertuang di dalam definisi internal auditing, kode etik dan standar yang ada”.

 

Standard 2000 menyatakan bahwa “Aktivitas internal audit telah dikelola dengan baik ketika :

·         Hasil dari aktivitas pekerjaan internal audit mencapai tujuan dan tanggung jawab yang tercantum di dalam internal audit charter;

·         Aktivitas internal audit telah sesuai dengan definisi internal audit dan standard yang ada dan

·         Setiap individu yang menjadi bagian dari aktivitas internal audit menunjukan kesesuaian dengan kode etik dan standar (interpretasi dari standard 2000: Managing internal audit activity);

Subsequent standard secara berkelanjutan harus menunjukan bahwa seorang CAE haruslah:

·         “…. Menyusun sebuah risk based plan untuk menentuan apakah prioritas dari aktivitas internal audit sudah konsisten dengan tujuan organisasi (Standard 2010: planning)

·         “…. Mengkomunikasikan rencana aktivitas internal audit dan hal-hal yang dibutuhkan di dalam kegiatan audit internal, terasuk perubahan perubahan signifikan kepada managemen senior dan dewan direksi sebagai bahan review dan approval.” Seorang CAE ”juga harus mengkomunikasikan pengaruh dari keterbatasan hal-hal yang dibutuhkan tersebut” (standard 2020; communication and approval)

·         “…memastikan bahwa kebutuhan internal audit sudah tepat, cukup, dan tersebar dengan baik untuk dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan” (Standard 2030 : ‘Resources Management)

·         “… Menyusun kebijakan dan prosedur sebagai arahan dalam kegiatan internal audit” (Standard 2040: Policies and procedures).


·         “… Membagi informasi dan berkoordinasi dengan penyedia jasa assurance and consulting, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar organisasi untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan tidak tumpang tindih” (standard 2050 : koordinasi)

·         “… secara periodic membuat laporan kepada manajemen senior dan dewan direksi terkait tujuan kegiatan internal audit, kewenangan, tanggung jawab, dan hasil yang ingin dicapai dari rencana tersebut.” Seorang CAE juga harus melaporkan pengaruh risiko dan kegiatan pengendalian yang dapat mempengaruhi kegiatan internal audit, termasuk risiko fraud, hal hal terkait dengan tata kelola (governance) dan hal-hal lainnya yang dapat mempengaruhi atau diminta oleh senior manajemen dan dewan direksi” (Standar 2060: Reporting to senior management and board)

 

Nature of Works. Standard 2100. Nature of work (sifat pekerjaan) adalah konsisten dengan definisi internal auditing yang telah didiskusikan di awal bab ini. “Kegiatan internal audit harus mengevaluasi dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas governance, manajemen risiko, dan proses pengendalian menggunakan pendekatan yang disiplin dan sistematis.

Fungsi internal audit harus memperkirakan dan membuat rekomendasi yang tepat untuk meningkatkan kualitas governance organisasi agar proses governance pada organisasi dapat mencapai tujuan berikut :

·         Mempromosikan etika dan nilai-nilai yang tepat bagi organiasasi

·         Memastikan efektifitas manajemen penilaian kinerja organiasasi dan akuntabilitas;

·         Mengkomunikasikan risiko dan pengendalian informasi pada area yang tepat dari organisasi

·         Mengkoordinasikan aktivitas tersebut dan menyampaikan informasi tersebut kepada dewan direksi, auditor eksternal dan auditor internal, dan juga manajemen (Standard 2010 : Governance)

 

Fungsi audit internal juga harus mengevaluasi efektivitas dan meningkatkan proses manajemen risiko organisasi (Standards 2120: Risk Managemen). Menentukan apakah fungsi proses manajemen risiko pada organisasi telah berjalan efektif apabila hasil penilaian auditor internal meyatakan :

·         Tujuan organisasi telah mendukung dan sesuai dengan misi organisasi

·         Risiko-risiko yang siginifikan telah diidentifiasi dan ditelaah

·         Respon terhadap risiko telah ditetapkan dengan sesuai dan telah selaras dengan risk apetite organisasi dan

·         Informasi mengenai risiko yang relevan telah dicatat dan dikomunikasikan secara berkala.di pada berbagai pihak di organisasi, termasuk staf, manajemen dan dewan direksi untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak. (Interpretation to standard 2120 : Risk Managemen)

 

Fungsi audit internal juga harus membantu organisasi dalam “mempertahankan efektivitas pengendalian dengan cara mengevaluasi efetivitas dan efisisensi pengendalian dan mempromosikan pengembangan berkelanjutan. (standard 2130: Control)

 

Fungsi internal audit juga harus mengevaluasi kemungkinan terjadinya risiko tersebut, dan juga mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pengendalian melalui promosi continuous improvement.

 

Fungsi Internal Audit harus melaksanakan evaluasi terhadap risk exposure dan mengevaluai kecukupan dan efektivitas operasional organisasi yag terkait dengan :

 

·         Pencapaian tujuan organisasi


·         Kecukupan dan integritas informasi keuangan dan operasional organisasi

·         Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dan program organisasi

·         Pengamanan asset

·         Kepatuhan terhadap aturan perundangan yang berlaku (standard 2120.A1 dan 2130 A.1)

 

The Engagement Process. Pelaksanaan kesepakatan terhadap pelaksanaan kegiatan audit internal baik berupa jasa assurance maupun jasa consulting bisa dibagi menjadi 3 bagian. Standard pelaksanaan tersebut tercantum pada :

2200 – Engagement planning

2300 - Performing the engagement 2400 – communicating result

2500 – monitoring progress

 

Standard 2200 : engagement planning menyatakan bahwa “ Auditor internal harus merancang dan mendokumentasikan perencanaan kesepakatan audit internal yang didalamnya mencakup tujuan, skope, waktu pelaksanaan dan hal-hal yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan audit internal”, dokumen tersebut harus memperhatikan :

·         Tujuan dan aktivitas yang akan dievaluasi dan dinilai aktivitas pengendaliannya

·         Significant risk terhadap kegiatan tersebut, tujuan, sumber daya maupun operasional dari kegiatan tersebut termasuk risiko-risiko yang bisa mengganggu proses pencapaian tujuannya.

·         Kecukupan dan efektivitas dari governance, manajemen risiko, dan aktivitas pengendalian tersebut apabila dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan.

·         Kesempatan auditor internal untuk meningkatkan kualitas governance, manajemen risiko, dan aktivitas pengendalian

 

Standard di bawah ini harus dilaksanakan di dalam merancang perjanjian/perikatan audit internal :

·         Tujuan audit harus dicantumkan dengan jelas (standard 2210 : tujuan perikatan)

·         Ruang lingkup yang ditetapkan harus memadai untuk mencapai tujuan dari perikatan tersebut.

·         Auditor internal harus menetapkan tingkat kebutuhan dalam pelaksanaan audit internal

·         Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan dokumen-dokumen tersebut.

 

 

Ketika melasanakan perikatan tersebut, fungsi internal audit haruslah :

·         “… menyajikan informasi yang relevan, dapat dipercaya (reliable) dan cukup terkait dengan tujuan perikatan tersebut” (standard 2310 : identifying information).

·         “…Membuat perikatan dan kesimpulan berdasarkan analisis dan evaluasi yang memadai” (standard 2320: Analysis and evaluation)

·         “.. mendokumentasikan informasi yang relevan untuk mendukung kesimpulan manajemen”

·         “… memastikan bahwa perikatan yang dibuat telah disupervisi dengan memadai sehingga tujuan audit dapat dicapai, kualitas audit telah dijamin, dan staf yang dibutuhkan telah ditetapkan dengan sesuai”


Agar perikatan audit internal menjadi bernilai, outcome yng telah dicapai harus disampaikan secara berkala kepada klien. Namun tidak cukup laporan saja yag disampaikan. Komunikasi yang dilakukan harus berdasarkan laporan yang meminimalisasi disinterpretasi

Fungsi internal audit harus “melaporkan bahwa perikatan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan international standards for the professional practice of internal auditing apabila perikatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan pernyataan tersebut (standar 2340 : Use of “Conducter in Comformance with the internal auditing, the Code of Ethics , or The standard impact a specific engagement communication harus menyajikan :

·         Prinsip atau keseuaian dengan aturan perilaku yang tidak sesuai

·         Alasan ketidaksesuaian

·         Dampak dari ketidaksesuaian dari perikatan dan mengkomunikasikan hasil perikatan tersebut.

 

Seorang CAE bertanggungjawab untuk mengkounikasikan hasil dari perikatan perjanjian tersebut kepada pihak-pihak yang membutuhkan(standard 2440: Disseminating Result) dan menerbitkan opini mengenai kondisi governance, risk management, maupun aktivitas lainnya. Ketika sebuah opini diberikan, CAE juga harus menyampaikan kepada senior manajemen sebagai bahan pertimbangan apakah hendak menerima risiko tersebut ataukah tidak mengambil tindakan (Standard 2500 A.1)

Communicating the acceptance risk.Standard 2600 : Communicating the acceptance risk addresses the issue of a level of residual risk that may be unacceptable to the organization that may be unacceptable to the organization. .

STONGLY RECOMMENDED GUIDANCE

How the international Profesional Practice Framework is kept current

IPFF adalah sebuah bentuk pedoman yang bersifat dinamis. Senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi lingkungan

IPFF dikoordinasikan,dikembangkan, diterbitkan oleh The Professional Guidance Advisory Council, yang terdiri dari The global ethic comitee, The International audit standard board, the Professional Issue comitee, dan public sector comitee.

Standard yang diterbitkan oleh organisasi lain

 

Profesi auditor internal juga perlu mengikuti standard selain yang ditetapkan oleh IIA semisal US Government Accountability Office (GAO) Government Auditing Standard, Standard for professional Practice of environmental, health and safety auditing, dan standard yang dikeluarkan oeleh International standard Organization (ISO). Di Negara Amerika para praktisi internal audit biasanya menyandingkan standard dari IIA dan standard dari GAO untuk menerbitkan piagam auditnya.

Terhadap dua standard berbeda yang dapat mengakibatkan terjadinya multiple standard, bagian paragraph introduction pada Standard IIA memberikan ketentuan sebagai berikut :

“apabila standard yang digunakan berhubungan dengan standard lainnya, maka fungsi internal audit harus mengutip penggunaan standard yang digunakan tersebut dengan jelas. Namun apabila terjadi inkonsistensi antara standard dari IIA dengan dari standard lainnya, fugsi internal audit harus menyelaraskan piagam auditnya dengan standard dari IIA, namun apabila terdapat keterbatasan maka auditor bisa mengikuti standar lainnya.


Standard for Internal Auditing in Government

Biasa disebut dengan the yellow book, standard ini digunakan sebagai dasar pelaksanaan audit pada lembaga pemerintahan. Standard ini lebih berfokus pada laporan keuangan dan audit kinerja.

Biasanya masing-masing Negara menerapkan standard sendiri untuk audit terhadap lembaga pemerintahan maupun kontrak-kontrak di pemerintah. Namun standard yang digunakan biasanya bermodel kepada International Organization of Supreme Audit Institution (INTOSAI)

Standard for Information Technology Audit

Tidak seperti standard Audit IT yang diterbitkan IIA, Standard audit IT yang diterbitkan oleh ISACA memberikan arahan yang lebih mendetail. Standard IT Audit yang telah ditetapkan oleh IIA sendiri sudah selaras dengan standard yang ditetapkan oleh ISACA. Meskipun begitu auditor yang banyak bekerja di bidang IT harus senantiasa aware terhadap perkembangan standard yang dikembangkan oleh ISACA dan menggunakan arahan tersebut di dalam pelaksanaan pekerjaan audit system informasi yang dilaksanakannya.

Standard for Financial Audit.

 

The US Public Company Accounting oversight board (PCAOB) dan American Institute of Certified Public Accountant adalah lembaga yang menerbitkan standard pemeriksaan keuangan pada audit atas laporan keuangan di Amerika Serikat. Standard ini menekankan pada independensi atas audit yang dilaksanakannya, termasuk juga mengatur mengenai koordinasi antara auditor internal dengan auditor eksternal.

Other Relevance Guidance

1.       The International Standards Organization (ISO)

2.       Standards Australia yang menerbitkan standard terkait dengan proses manajemen risiko dan governance

3.       The Commitees of Sponsoring Organization of the threadway Commision (COSO) yang menerbitkan kerangka kerja terkait internal control dan manajemen risiko

4.       The Society of Corporate Compliance and ethics yang menerbitkan standard terkait praktisi etika dan kepatuhan

5.       The Helathcare Compliance Association, menerbitkan standard terkait dengan pemeriksaan industri kesehatan

6.       The Basel Comitee on Banking Supervision yang menerbitkan standard mengenai audit internal sector perbankan dan manajemen risikonya


Chapter 3 GOVERNANCE (argi hermansyah)

 


Dalam kebanyakan organisasi, Audit Internal dapat menjadi kunci dalam pencapaian tujuan. Meski struktur organisasi sesungguhnya berbeda dengan organisasi yang satu dengan lainnya, setiap organisasi harus menetapkan struktur governance secara keseluruhan untuk memastikan kebutuhan stakholder kunci bertemu. Struktur governance memberikan arahan dalam peneran aktivitas sehari-hari dari mengelola risiko yang melekat pada perusahaan.

Gambar tersebut menunjukkan bahwa governance meliputi semua aktivitas pada organisasi. Dewan dan manajemen dapat menetapkan struktur governance untuk memastikan kebutuhan stakeholder kunci bertemu dan organisasi telah beroperasi pada batasan dan nilai yang ditetapkan oleh dewan dan manajer senior.

Lapisan selanjutnya adalah manajemen risiko. Manajemen risiko dimaksudkan untuk:

1.  Mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin secara buruk dapat mempengaruhi tujuan perusahaan.

2.  Menggali peluang yang dapat membantu pencapaian tujuan.

Pengendalian internal terletak pada bagian tengah/pusat karenansistem pengendalian internal merupakan subset, tapi merupakan bagian integral, pada batas aktivitas manajemen risiko.

Anak panah menunjukkan aliran arus informasi yang melalui struktur governance. Anak panah tersebut menggambarkan aliran dari arahan dan akuntabilitas dari lapisan satu ke lapisan berikutnya.

 

Governance adalah kombinasi dari proses dan struktur yang diterapkan oleh dewan untuk memberikan informasi, mengarahkan, mengelola dan memonitor aktivitas organisasi untuk mencapai tujuannya.

Menurut OECD, Corporate Governance melibatkan hubungan antara manajer perusahaan, dewan, shareholder dan stakeholder lainnya. Corporate governance juga memberikan struktur yang melalui di mana tujuan perusahaan ditetapkan, sarana pencapaian tujuan, dan monitoring kinerja yang ditetapkan.

 

Dewan bertanggung jawab atas pemberian arahan strategi dan pedoman yang berhubungan dengan


dengan pembentukan tujuan kunci bisnis yang konsisten dengan model bisnis organisasi dan diselaraskan dengan prioritas stakeholder. Direktur membawa pengalaman bisnis yang bervariasi dan beragam kepada dewan dan oleh karena itu mereka berada pada posisi untuk memberikan informasi dan arahan yang akan membantu memastikan kesuksesan organisasi.

Poin penting yang dapat diambil dari gambaran terhadap governance adalah :

·         Governance dimulai dari dewan of director dan para komite.

·         Dewan harus memahami dan fokus terhadap kebutuhan dari stakeholder kunci.

·         Sehari-hari governance dilaksanakan oleh manajemen dari organisasi.

·         Aktivitas internal dan eksternal memberikan manajemen dan dewan dengan jaminan mengenai effektivitas dari aktivitas governance.

Stakeholder dapat memiliki satu atau lebih karakteristik dibawah ini:

·         Beberapa stakeholder secara langsung dilibatkan dalam operasi bisnis perusahaan.

·         Stakeholder lain tidak dilibatkan secara langsung, namun berkepentingan pada bisnis organisasi, oleh karena itu mereka dipengaruhi oleh kesuksesan ataupun outcome lain dari bisnis.

·         Beberapa stakeholder tidak terlibat maupun berkepentingan pada keberhasilan bisnis organisasi namun stakeholder ini mempengaruhi aspek dari bisnis organisasi dan sebagai hasilnya, keberhasilan organisasi.

Secara umum, stakeholder adalah sebagai berikut :

·         Employee yang bekerja untuk organisasi dan krena itu terlibat langsung dengan tingkah laku dari bisnis organisasi.

·         Customer yang merupakan darah kehidupan dari bisnis organisasi dan otomatis terlibat secara langsung pada keberhasilannya.

·         Vendors memberikan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh sebuah organisasi untuk menjalankan bisnisnya dan oleh karena itu terlibat langsung dalam bisnis.

·         Shareholders/investors tidak terlibat secara langsung dalam bisnis namum mempunyai kepentingan yang kuat pada keberhasilan organisasi.

·         Regulatory agencies mewakili lembaga pemerintah yang mungkin mempunyai kepentingan maupun kemampuan mempengaruhi keberhasilan bisnis.

·         Financial institution mempengaruhi struktur modal sebuah organisasi.

Karena keberagaman stakeholder mempunyai ekspektasi yang berbeda, hasil dari setiap jenis stakeholder yang dianggap tidak dapat diterima akan beragam. Dewan butuh mempertimbangkan jenis outcome berikut :

·         Financial, contoh : earning per share, cash liquidity, credit rating, return on investment, capital availability, tax exposure, material weaknesses, and disclosure transparency.

·         Compliance, contoh : proses pengadilan, pelanggaran kode etik, pelanggaran keamanan dan lingkungan, perintah penahanan, investigasi pemerintah, peraturan denda dan hukuman, dakwaan, dan penangkapan.

·         Operation, contoh : pencapaian tujuan, penggunaan asset secara efisien, pengamanan aset, perlindungan SDM, dan perlindungan masyarakat.

·         Strategic, contoh : reputasi, cocporate sustainability, moral pegawai, dan kepuasan pelanggan.

Dewan secara terbaik dapat melaksanakan tanggung jawab pengelolaannya dengan:

·         Membangun komite governance


§  Komite ini bisa menjadi komite baru atau perluasan tanggung jawab komite

§  Harus terdiri dari direktur independen

§  Komite harus memiliki tanggung jawab yang telah diuraikan di atas

·         Mengartikulasikan persyaratan untuk pelaporan dewan

§  Dewan harus mendelegasikan kepada manajemen kewenangan untuk mengoperasikan bisnis dalam batas toleransi relatif dewan terhadap hasil yang tidak dapat diterima

§  Sebagai bagian dari peran pengawasan dewan juga harus menetapkan batas pelaporan untuk manajemen yang mana hasil harus disetujui oleh dewan, melaporkan langsung ke papan, atau diringkas untuk forum diskusi sebagai bagian dari pertemuan triwulanan

·         Mengevaluasi kembali ekspektasi governance secara berkala (biasanya pertahun)

§  Ekspektasi stakeholder dapat berkembang dan berubah. Oleh karena itu, dewan harus mengidentifikasi perubahan-perubahan tersebut dan mengevaluasi kembali arah governance yang

§  Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut, tingkat toleransi dewan juga harus dievaluasi

Untuk melaksanakan tanggung jawab governance, manajemen senior bertanggung jawab untuk:

·         Memastikan bahwa seluruh lingkup arah dan wewenang dipahami dengan tepat

·         Mengidentifikasi proses dan kegiatan dalam organisasi yang merupakan bagian integral dalam melaksanakan arah pemerintahan yang disediakan oleh dewan. Oleh karena itu, manajemen senior harus menentukan:

§  Di mana organisasi mengelola risiko tertentu yang dapat menimbulkan dampak yang tidak dapat diterima

§  Siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengelola risiko tersebut

§  Bagaimana risiko tersebut akan dikelola

·         Mengevaluasi apa pertimbangan bisnis lain atau faktor-faktor yang mungkin membuat pembenaran untuk mendelegasikan tingkat toleransi lebih rendah kepada pemilik risiko dari yang didelegasikan oleh dewan

·         Memastikan bahwa informasi yang memadai telah dikumpulkan dari pemilik risiko untuk mendukung kebutuhan pelaporan kepada dewan

Manajemen senior dapat menjadi yang terbaik dalam melaksanakan tanggung jawab governance dengan:

·         Membangun sebuah komite risiko

§  Komite ini biasanya dipimpin oleh seorang eksekutif senior: Chef Risk Officer (CRO), jika ada, atau eksekutif lainnya yang memiliki tanggung jawab pengawasan risiko yang luas

§  Ia bertanggung jawab untuk menentukan bahwa semua risiko kunci diidentifikasi, terkait dengan aktivitas manajemen risiko, dan ditugaskan kepada pemilik risiko

§  Mengevaluasi risk appetite organisasi yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa tingkat toleransi didelegasikan kepada pemilik risiko konsisten dengan risk appetite

·         Mengartikulasikan persyaratan pelaporan

§  Pemilik risiko harus memahami sifat, format, dan waktu komunikasi mengenai efektivitas kegiatan manajemen risiko

§  Pelaporan ini dapat terjadi melalui pertemuan komite risiko yang dijadwalkan secara rutin atau sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi untuk pelaporan ke dewan


·         Mengevaluasi kembali harapan governance secara berkala (biasanya pertahun)

§  Sebagai organisasi berkembang dan perubahan, manajemen senior harus menilai kembali arah governance dan tingkat toleransi yang sesuai yang telah didelegasikan kepada pemilik risiko

§  Sebagai hasil dari perubahan-perubahan tersebut, tingkat toleransi manajemen senior juga harus dievaluasi

§  Hal ini juga memberikan kesempatan manajemen senior untuk mengevaluasi keefektifan program manajemen risiko organisasi

 

Tanggung jawab pemilik risiko meliputi:

·         Mengevaluasi apakah kegiatan manajemen risiko dirancang secara memadai untuk mengelola risiko yang terkait dalam tingkat toleransi yang ditentukan oleh manajemen senior

·         Menilai kemampuan yang berkelanjutan dari organisasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen risiko

·         Menentukan apakah kegiatan manajemen risiko saat ini yang beroperasi sesuai dengan yang dirancang, yaitu, apakah orang-orang dan sistem mengeksekusi proses konsisten dengan tujuan yang diinginkan

·         Melakukan kegiatan sehari-hari untuk mengidentifikasi pemantauan, pada waktu yang tepat, apakah anomali atau divergensi dari hasil yang diharapkan telah terjadi

·         Memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan oleh manajemen senior dan dewan tersebut akurat dan tersedia, dan diberikan kepada manajemen senior secara tepat waktu

Risk owner dapat menjalankan tanggung jawab pemerintahan mereka secara terbaik dengan:

·         Menyajikan rekomendasi governance ke komite risiko

·         Memperhitungkan kembali kegiatan manajemen risiko secara berkala (minimal pertahun, dan lebih sering ketika dibenarkan)


Komentar