The International Professional Practises Framework: Authoritative Guidence for The Internal Audit
Sesuai judulnya, hari ini aku akan membahas tentang Standar internasional Praktik Profesional audit internal atau yang sering di singkat IPPF
Internal audit profession’s authoritative guidance memungkinkan para profesional auditor
internal untuk memberikan layanan
yang dapat memberikan nilai tambah untuk memenuhi kebutuhan
yang beragam dari
stakeholder
A. Sejarah dari Guidance
setting untuk profesi
auditor internal
Perkembangan dari Guidance setting for the internal audit profession seiring dengan perkembangan organisasi yang terus berkembang, baik dari ukuran maupun kompleksitas dan operasi dari organisasi yang semakin menyebar dilihat dari segi geografi. Senior Management tidak lagi dapat mengawasi organisasi secara langsung atau tidak lagi bisa berinteraksi secara langsung dengan orang-orang yang melapor kepadanya, yang mana pengawasan tersebut merupakan tanggungjawab dari seorang senior management. Jarak atau gap inilah yang menjadi salah satu latar belakang, yang kemudian mendorong terciptanya suatu kondisi dimana dibutuhkan seseorang di organisasi untuk membantu senior management. Bantuan tersebut melalui pemeriksaan terhadap operasi organisasi dan menyediakan laporan mengenai hasil dari pemeriksaan terebut kepada senior management. Aktivitas yang dilakukan oleh orang orang ini disebut aktivitas Internal audit.
Perkembangan dari guidence untuk profesi auditor internal dimulai setelah terbentuknya IIABerikut ini adalah penjelasan mengenai perkembangan tersebut:
|
1947 |
The Statement of the Responsibilities of the Internal Auditor (Statement of Responsibilities) |
Menjelaskan mengenai tujuan dan ruang lingkup dari audit internal. Primarily for financial matter |
|
1957 |
The Statement of the Responsibilities of the Internal Auditor (Statement of Responsibilities) |
Ruang lingkup diperluas, tidak hanya berfokus
pada perihal keuangan saja akan tetapi
termasuk operasi dari Organisasi. |
|
1968 |
Code of Ethics |
Provide
ethical guidance |
|
1972 |
Common Body
of Knowledge (CBOK) |
Provide professional guidance on the necessary
competencies |
|
1973 |
Certified Internal Auditor (CIA) Certification program |
Provide professional guidance on the necessary
competencies |
|
1978 |
Standards for the Professional Practises
of Internal Auditing |
Standards to answers “how the internal audit function should be managed and how
audit engagements should be performed?” |
|
2000 |
Code of Ethics |
Revisi dari
1968’s Code of Ethics |
|
2002 |
International Standars for the
Professional Practise of Internal Auditing (Standards) |
Mengakomodai: - Kejadian pada awal
1980s (beginning of risk-based auditing) and 1990s
(internal audit outsourcing) - isu yang berkembang mengenai perubahan
paradigma jasa internal audit yang lebih berfokus pada bagaimana
meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasii organisasi. |
B. The International Professional Practices Framework
![]() |
IPPF merupakan satu-satunya guidance untuk profesi internal audit
yang diakui secara
global. Didalamnya mengandung apa yang dianggap
sebagai elemen penting
dalam memberikan jasa audit internal.
Elemen penting tersebut
terdiri dari:
1.
Kualitas dari individu internal
auditor;
2. Karakteristik dari fungsi
yang menyediakan jasa internal audit;
3. Sifat dari akitivitas internal audit; .
4. Kriteria kinerja terkait
Oleh karena itu, IPPF memberikan
petunjuk kepada profesi internal auditor dan menetapkan harapan yang diinginkan oleh para stake holder sehubungan dengan kinerja jasa internal audit. Komponen dari IPPF termasuk
didalamnya:
1. Mandatory Guidance, yang terdiri dari:
a. Definiton of Internal Auditing
b. The Code of Ethics
c. The Standards
2. Strongly Recommended Guidance, yang terdiri dari:
a. Practice Advisories
b. Position Papers
c. Practise Guides
IPPF memberikan dasar
bagi fungsi internal audit untuk menunaikan peran mereka dan
cara yang efektif memenuhi tanggungjawab mereka.
C.
Mandatory Guidance
1. The Definitions
IPPF mendefiniskan
Internal Auditing sebagai berikut:
“Internal auditing is
an independent, objective assurance and consulting activity desaigned to add
value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objective by bringing systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control and governance process.”
![]() |
The Value of Internal Auditing for Stakeholders
2. The Code of
Ethics
Tujuan dari
adanya kode etik adalah untuk
mendorong budaya beretika
di dalam profesi internal audit. Kode etik terdiri dari dua komponen, yaitu:
1. The Principle;
The Principle menyatakan empat cita cita seorang auditor
internal profesional yang
harus terus dijaga dalam
melaksanakan perkerjaannya dan merepresentasikan core value
yang
harus dipegang teguh
oleh internal auditor
untuk mendapatkan kepercayaan dari mereka yang bergantung pada jasa mereka.
2.
The Rule of Conduct.
The Rule of Conduct mendeskripsikan 12 norma perilaku
yang harus diikuti
oleh internal auditor untuk dapat
mempraktikkan The Principle.
Berikut ini adalah 4 principle dan 12 role of conduct untuk internal
auditor:
1.
Integrity
Integritas dari seorang
internal auditor membentuk kepercayaan dan kepercayaan memberikan dasar bagi stake holder
untuk bergantung pada judgement seorang
internal auditor.
The Rules of Conduct
yang diasosiasikan dengan
prinsip integritas menyatakan bahwa internal auditor:
·
Harus melaksanakan pekerjaan mereka dengan
jujur, ketelitian dan tanggungjawab
·
Harus
menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diinginkan oleh hukum dan profesi.
·
Harus tidak terlibat dalam
aktivitas ilegal, atau
terikat dalam aktivitas yang dapat
mendiskreditkan profesi internal
auditor atau organisasi;
·
Harus menghormati dan berkontribusi pada
tujuan yang sah dan etis dari organisasi
2.
Objectivity
Auditor internal tidak dipengaruhi oleh kepentingan mereka sendiri atau oleh orang
lain dalam membentuk penilaian
·
Tidak boleh berpartisipasi dalam suatu aktivitas
atau hubungan yang mungkin
merusak atau diasumsikan akan merusak
penilaian auditor yang
tidak berbias.
·
Tidak boleh menerima apapun
yang dapat merusak
atau diasumsikan merusak professional judgement
·
Harus
mengungkapkan semua fakta, yang sifatnya material dalam pengambilan keputusan, yang mereka
ketahui. Dimana jika fakta tersebut
tidak diungkapkan maka akan mengubah hasil dari review
suatu aktifitas.
3.
Confidentiality
Auditor internal tidak mengungkapkan informasi yang mereka
terima tanpa otoritas yang tepat kecuali ada kewajiban hukum atau profesional untuk melakukannya
The Rules of Conduct yang
diasosiasikan dengan prinsip Confidentiality
menyatakan bahwa internal auditor:
·
Harus
berhati-hati dalam menggunakan dan melindungi informasi yang diperoleh saat
pelaksanaan tugas.
·
Tidak boleh
menggunakan data untuk
keuntungan pribadi atau
kepentingan lainnya yang bisa bertentangan dengan hukum atau yang dapat menganggu tujuan
perusahaan.
4.
Competency
Auditor
internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan
dalam pelaksanaan layanan audit internal
The Rules of Conduct yang diasosiasikan dengan
prinsip Competency menyatakan bahwa internal auditor:
·
Hanya boleh
melakukan perikatan dengan
klien atas jasa
pelayanan dimana mereka memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan
layanan audit internal
·
Harus
melaksanakan jasa internal audit yang sesuai dengan standar (International
Standards for the Professional Practise of Internal
Auditing)
·
Harus selalu
meningkatkan kecakapan, efektifitas dan kualitas jasa
pelayanan internal audit.
3. The International Standards for the Professional Practise of Internal
Auditing Tujuan dari the Standards adalah:
·
Delineate basic principles that
represent the practice of internal auditing
·
Provide a framework for performing
and promoting a broad range of value-added internal auditing
·
Establish the basis for the evaluation of internal audit
performances
·
Foster improved organizational processes
and operations
Definisi dari the standards
Principles-focused, mandatory
requirement consisting of Statements ans Interpretations. Yang
terdiri dari:
·
Statement dari persyaratan minimum
untuk professional practice
dari internal audit dan
untuk mengevaluasi efektivitas dari kinerja para
profesional yang berpraktik, dimana bisa diaplikasikan secara international pada level individu
dan organisasi.
·
Interpretasi, yang
menjelaskan istilah atau
konsep dalam Laporan.
Three
types of Standards
·
Attribute Standards
“address the attributes of organizations and individuals performing internal auditing”
·
Performances
Standards “describe the nature of internal auditing and provide quallity criteria againts which
the performance of these services can be measured”
·
Implementation Standards
“...expands upon the Attribute and Performances Standards by providing the requirements applicable to assurances...or consulting...activities.”
Assurance and Consulting Services
·
Assurances Services
“An objective
examination of evidence
for the purpose of providing
an independent assesment on governance, risk management, and control processes for the organization. Example may include financial, performance, compliance, system
security and due diligence engagements.”
Terjemahan
bebasnya adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan obyektif atas
bukti dengan tujuan
untuk memberikan assesment yang independen terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan
proses pengendalian di organisasi.
·
Consulting Services
“Advisory and
related [customer] service
activities, the nature
and scope of which are agreed with the [customer], are intended to add value
and improve an organization’s
governance, risk management, and control processes without the internal auditor
assuming management responsibility. Example include counsel, advice, facilitation, and training.”
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
Jasa sebagai penasehat dan
kegiatan pelayanan lainnya
yang terkai pelanggan, sifat dan ruang lingkup
perikatan adalah yang disepakati dengan
[pelanggan], jasa ini dimaksudkan
untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan tata kelola organisasi,
manajemen risiko, dan proses pengendalian tanpa auditor
internal memikul tanggung jawab manajemen.
Contoh termasuk nasihat,
saran, fasilitasi, dan pelatihan.
Perbedaan jelas dalam kedua
jenis layanan adalah
pada tujuan pemberian pelayanan. Perikatan
jasa Assurance dilakukan untuk
memberikan assesment independen sedangkan perikatan terkait jasa konsultasi dilakukan untuk memberikan layanan
konsultasi, pelatihan, dan fasilitasi.
Struktur dari consulting
engagements relatif sederhana. Mereka biasanya hanya
melibatkan dua pihak saja, yaitu:
·
pihak yang meminta dan menerima saran-pelanggan dan;
·
pihak yang memberikan nasihat
(fungsi internal audit).
Fungsi
audit internal bekerja secara langsung dengan pelanggan untuk menyesuaikan
keterlibatan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Sedangkan struktur dari
assurance engagements lebih kompleks. Mereka biasanya melibatkan tiga pihak:
·
Pihak yang
secara langsung bertanggung jawab untuk proses
tersebut, sistem, atau
topik lain yang sedang dinilai-auditee;
·
Pihak yang memberikan jasa
assesment (fungsi internal audit);
·
Pihak yang menggunakan hasil
assesment-the users.
Pengguna tidak secara
langsung terlibat dalam engagements
dan dalam beberapa
kasus tidak teridentifikasi secara eksplisit.
The Attribute Standards
·
1000-Purpose, Authority, and Responsibility
·
1100-Independence and Objectivity
·
1200-Proficiency and Due Professional Care
·
1300-Quality Assurance and Improvement Program
Purpose, Authority, and
Responsibility
Fungsi audit internal
harus memiliki charter yang secara jelas menyatakan tujuan fungsi ini, otoritas, dan tanggungjawab dan menentukan sifat
dari jasa assurance
dan konsultasi. Charter
tersebut juga harus menyatakan tanggung
jawab dari fungsi
audit internal agar patuh terhadap Definisi Audit
Internal, Kode Etik, dan Standar.
Independence and Objectivity
·
Independence
Bebas dari kondisi yang
mengancam kemampuan audit internal untuk melaksanakan tanggung
jawab audit internal dalam cara yang tidak bias.
·
Objectivity
Sebuah sikap mental tidak bias yang memungkinkan auditor
internal untuk melakukan perikatan dengan
klien dalam sikap
yang sedemikian rupa
sehingga mereka percaya
pada produk kerja dari
internal auditor dan bahwa tidak
ada kompromi kualitas yang dibuat. Objektivitas mensyaratkan bahwa
auditor internal tidak
menyerahkan penilaian mereka mengenai hal audit kepada orang lain.
Independence adalah atribut
dari fungsi audit
internal, objektivitas adalah
atribut dari auditor secara individual. Independences
Organisasi terhadap fungsi audit internal memfasilitasi
objektivitas auditor individual. Conflict of Interest atau
Benturan kepentingan mengganggu independensi dan obyektivitas.
Konflik kepentingan adalah setiap hubungan yang, atau tampaknya, tidak dalam kepentingan terbaik organisasi. Ancaman yang
terkait pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan independensi dan
obyektivitas timbul dari
sifat dari pekerjaan itu sendiri.
Impairment terhadap indepensi atau objektivitas, dalam fakta atau appearances, mungkin
tidak dapat dihindari dalam keadaan tertentu. Standard 1130: Impairment
terhadap indepensi atau objektivitas,
CAE harus mengungkapkan rincian impairment kepada
pihak yang tepat.
Proficiency
and Due Professional Care
The standard mensyaratkan bahwa fungsi auditor
internal dan auditor
itu sendiri memiliki pengetahuan, kemampuan dan
kemampuan lainnya yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggungjawab mereka dan melaksanakannya dengan
due professional care. The
standars tidak memandatkan secara
spesifik pengetahuan, kemampuan dan kemampuan yang harus dimiliki. Salah satu kompetensi tertentu
yang dibutuhkan oleh
Standar adalah pengetahuan tentang risiko penipuan.
Standards or guidance yang
terkait:
·
Practice Advisory 1210-1: Kecakapan;
·
Standards 1210.A2
”Internal Auditors must
have sufficient knowledge to evaluate the
risk of fraud and the manner
in which it is managed
by the organizations…”;
Terjemahan bebasnya adalah:
Auditor internal harus memiliki
pengetahuan yang cukup
untuk mengevaluasi risiko
dari kecurangan
terhadap hal yang dikelola oleh perusahaan...”;
·
Standards 1210.A3
Internal Auditors must have sufficient knowledge of key information
technology risk and controls and available technology-based audit technique to perform
their assigned work”;
Terjemahan bebasnya adalah:
Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup
risiko dan pengendalian terhadapa teknologi informasi kunci dan teknik audit
berbasis teknologi untuk melaksanakan perkerjaan yang ditugaskan kepada mereka
·
Standard 1210.A1
“Harus mendapatkan nasihat
dan bantuan dari pihak yang kompeten”.
Due
Professional Care
The care and kemampuan yang
diharapkan dari seorang auditor internal yang kompeten dan memiliki kehati-hatian yang beralasan. Ini tidak berarti bahwa auditor
internal tidak dapat membuat kesalahan
atau penilaian yang tidak sempurna, melainkan bahwa mereka akan
menunjukkan
tingkat kehati-hatian dan kompetensi yang diharapkan dari seorang profesional. Due Care berarti bahwa mereka akan mengeluarkan usahanya,
sebagai profesional auditor
internal, pada tingkat usaha
yang sama yang
akan dilakukan oleh auditor internal lainnya dalam situasi yang sama.
Related Standards or
guidance:
·
Standard
1230: Pengembangan Profesi Berkelanjutan menyatakan bahwa "Auditor
internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain melalui
pengembangan profesional"
Quality
assurance and improve programs.
Konsep dasar dari
quality assurance for
internal audit service
adalah mirip dengan
konsep quality assurance pada perusahaan manufacture. Dimana Fungsi quality assurance bertugas meyakinkan
bahwa produk yang dikeluarkan memiliki fitur dan karakteristik yang sesuai dengan
yang dibutuhkan. Sedangkan pada
ranah fungsi audit
internal, quality assurance and improvement program
“dirancang untuk dapat dinilai
kesesuaiannya dengan standard yang ada pada
standard Internal audit
definition dan agar dapat
dievaluasi keseuaiannya apakah
sudah patuh pada
kode etik auditor
internal”.
“Seorang chief audit executive harus mengembangkan dan
memaintain sebuah quality
assurance dan improvement program yang meliputi semua
aspek fungsi internal
audit” (standard 1300: quality
assurance and improvement programs). Seorang chief audit executive juga “harus mengkomunikasikan hasil dari quality assurance dan
program pengembangan pada manajemen senior dan direksi
(standard 1320: Reporting on the Quality
Assurance and Improvement program) dan bisa menyatakan bahwa internal audit
(fungsi) sesuai dengan
International Standards for the Profesional practice
of Internal Auditing… kalau hasil dari quality assurance dan improvement programs mendukung pernyataan tersebut (Standards
1321: Penggunaan pernyataan “sesuai dengan International Standards for the Profesional practice of Internal
Auditing). Ketika terdapat ketidaksesuaian dengan definisi internal
auditing, atau kode etik auditor
internal, atau standar
yang mempengaruhi keseluruan cara kerja auditor internal, seorang
Chief Audit executive harus menyatakan
ketidaksesuaian tersebut dan pengaruhnya kepada managemen senior dan dewan direksi. (Standard 1322:Disclosure of Nonconformance)
Standard 1310 : Requirement of The quality
assurance and improvement program menyatakan bahwa “The quality
assurance and the improvement program
harus menyertakan baik penilaian internal maupun eksternal. Penilaian internal
harus terdiri atas :
·
Monitoring kinerja secara terus
menerus terhadap fungsi
audit internal
·
Penilaian secara
periodic oleh pihak
lain di dalam
organisasi yang memiliki
keahlian di dalam praktik audit internal
Penilaian eksternal harus
dilaksanakan minimal 5 tahun sekali oleh pihak yang memenuhi syarat, penilai independen, atau tim penilai
dari luar organisasi. Chief Audit Executive harus mendiskusikan dengan dewan direksi
untuk hal-hal yang terkait dengan :
·
Bentuk dan frekuensi penilaian
yang dilaksanakan
·
Kualifikasi dan independensi dari
penilai ekternal atau
tim penilai, termasuk potensi terjadinya
conflict of interest di dalam
proses penilaian tersebut (Standard 1312:External Assesment)
The
Performance Standards
The performance standards menjelaskan sifat-sifat dasar dari
layanan internal audit,
serta bagaimana penilaian kinerja
layanan tersebut. Performance Standard dibagi menjadi
tujuh bagian utama,
yaitu :
2100 – Managing (mengelola) aktivitas internal audit 2100 – Nature of work
2200 – Engagement Planning 2300 – performing
engagement 2400 – Communicating result 2500 – Monitoring
Progress
2600 – Communicating the acceptance risk
Managing the internal audit activity. Standard 2000 menerangkan bahwa seorang Chief Audit
Eecutive bertanggung jawab untuk mengelola fungsi internal audit dan memastikan
bahwa fungsi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi. Meskipun
bila organisasi mengoutsource fungsi
audit internal tersebut, organisasi tetap harus memiliki “someone in house”
yang bertanggungjawab dalam menyetujui kontrak
audit internal tersebut, mengawasi kualitas pekerjaan penyedia jasa,
menyusun jadwal pelaporan jasa assurance dan konsultasi manajemen kepada manajemen senior dan
dewan direksi dan menentukan hasil kesepakatan dengan penyedia jasa terebut. Pada banyak
kasus, fungsi-fungsi tersebut
dilaksanakan oleh CAE. Bagaimanapun ketika
orang tersebut memiliki
conflicting responsibilities/konflik pertanggungjawaban dengan fungsi outsourcerd tersebut, penyedia layanan
audit internal tersebut memiliki kewajiban untuk membuat “organisasi tersebut waspada
bahwa organisasi tersebut memiliki tanggung jawab
untuk mempertahankan audit internal yang efektif” (Standard
2070: External service
provider and organizational Responsibility for internal auditing). Interpretasi dari standar
tersebut dapat diartikan sebagai berikut :
“Tanggung jawab tersebut
ditunjukan melalui quality assurance dan improvement programs yang menilai kesesuaian tanggung jawab tersebut
dengan yang tertuang
di dalam definisi internal auditing, kode etik dan standar yang ada”.
Standard 2000
menyatakan bahwa “Aktivitas internal audit telah dikelola dengan baik ketika :
·
Hasil dari aktivitas pekerjaan internal audit mencapai tujuan dan tanggung
jawab yang tercantum di dalam internal audit charter;
·
Aktivitas internal audit telah
sesuai dengan definisi
internal audit dan standard yang
ada dan
·
Setiap individu
yang menjadi bagian
dari aktivitas internal audit menunjukan kesesuaian dengan kode etik dan standar
(interpretasi dari standard 2000: Managing internal
audit activity);
Subsequent standard
secara berkelanjutan harus menunjukan bahwa seorang CAE haruslah:
·
“…. Menyusun
sebuah risk based plan untuk menentuan apakah
prioritas dari aktivitas internal audit sudah konsisten dengan
tujuan organisasi (Standard 2010: planning)
·
“…. Mengkomunikasikan rencana aktivitas internal
audit dan hal-hal
yang dibutuhkan di dalam
kegiatan audit internal, terasuk perubahan perubahan signifikan kepada managemen senior dan dewan direksi sebagai bahan review dan approval.” Seorang CAE ”juga
harus mengkomunikasikan pengaruh dari keterbatasan hal-hal yang dibutuhkan tersebut” (standard 2020;
communication and approval)
·
“…memastikan bahwa
kebutuhan internal audit sudah tepat, cukup, dan tersebar dengan baik
untuk dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan”
(Standard 2030 : ‘Resources Management)
·
“… Menyusun kebijakan dan prosedur
sebagai arahan dalam
kegiatan internal audit”
(Standard 2040: Policies and procedures).
·
“… Membagi informasi dan berkoordinasi dengan
penyedia jasa assurance and consulting, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar
organisasi untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan
tidak tumpang tindih”
(standard 2050 : koordinasi)
·
“… secara
periodic membuat laporan
kepada manajemen senior
dan dewan direksi
terkait tujuan kegiatan internal audit, kewenangan, tanggung
jawab, dan hasil
yang ingin dicapai
dari rencana tersebut.” Seorang
CAE juga harus
melaporkan pengaruh risiko
dan kegiatan pengendalian yang dapat mempengaruhi kegiatan
internal audit, termasuk
risiko fraud, hal hal terkait
dengan tata kelola (governance) dan
hal-hal lainnya yang
dapat mempengaruhi atau
diminta oleh senior manajemen dan dewan direksi”
(Standar 2060: Reporting to senior management and board)
Nature of Works.
Standard 2100.
Nature of work (sifat pekerjaan) adalah konsisten dengan
definisi internal auditing yang
telah didiskusikan di awal bab
ini. “Kegiatan internal audit harus mengevaluasi dan
berkontribusi terhadap peningkatan kualitas governance, manajemen risiko, dan proses pengendalian menggunakan pendekatan yang disiplin dan sistematis.
Fungsi internal audit harus memperkirakan dan membuat
rekomendasi yang tepat untuk meningkatkan
kualitas governance organisasi agar proses governance pada organisasi dapat mencapai
tujuan berikut :
·
Mempromosikan etika
dan nilai-nilai yang tepat bagi organiasasi
·
Memastikan efektifitas manajemen penilaian kinerja organiasasi dan akuntabilitas;
·
Mengkomunikasikan risiko
dan pengendalian informasi pada area yang
tepat dari organisasi
·
Mengkoordinasikan aktivitas tersebut dan menyampaikan informasi tersebut kepada
dewan direksi, auditor eksternal dan auditor
internal, dan juga manajemen (Standard 2010 : Governance)
Fungsi audit internal juga
harus mengevaluasi efektivitas dan meningkatkan proses
manajemen risiko organisasi (Standards 2120: Risk Managemen). Menentukan apakah fungsi
proses manajemen risiko pada organisasi telah berjalan efektif
apabila hasil penilaian auditor internal meyatakan :
·
Tujuan organisasi telah mendukung dan sesuai dengan
misi organisasi
·
Risiko-risiko yang siginifikan telah diidentifiasi dan ditelaah
·
Respon terhadap risiko telah ditetapkan dengan sesuai dan telah selaras
dengan risk apetite organisasi dan
·
Informasi mengenai risiko yang relevan
telah dicatat dan dikomunikasikan secara
berkala.di pada
berbagai pihak di organisasi, termasuk
staf, manajemen dan dewan direksi
untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak. (Interpretation to standard 2120 : Risk Managemen)
Fungsi audit internal juga harus membantu organisasi dalam
“mempertahankan efektivitas pengendalian dengan
cara mengevaluasi efetivitas dan efisisensi pengendalian dan mempromosikan pengembangan berkelanjutan. (standard 2130: Control)
Fungsi internal audit
juga harus mengevaluasi kemungkinan terjadinya risiko
tersebut, dan juga mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pengendalian melalui promosi
continuous improvement.
Fungsi Internal Audit harus melaksanakan evaluasi terhadap
risk exposure dan mengevaluai kecukupan dan efektivitas operasional organisasi
yag terkait dengan :
·
Pencapaian tujuan organisasi
·
Kecukupan dan integritas informasi keuangan dan operasional organisasi
·
Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dan program organisasi
·
Pengamanan asset
·
Kepatuhan terhadap aturan perundangan yang berlaku (standard 2120.A1 dan 2130 A.1)
The Engagement Process. Pelaksanaan kesepakatan terhadap pelaksanaan kegiatan audit internal baik berupa jasa assurance maupun jasa consulting bisa dibagi menjadi 3
bagian. Standard pelaksanaan tersebut tercantum pada :
2200 – Engagement planning
2300 - Performing the engagement 2400 – communicating result
2500 – monitoring progress
Standard 2200 : engagement planning menyatakan bahwa “ Auditor
internal harus merancang dan mendokumentasikan perencanaan kesepakatan audit internal
yang didalamnya mencakup tujuan, skope, waktu pelaksanaan dan hal-hal yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan audit internal”,
dokumen tersebut harus memperhatikan :
·
Tujuan dan aktivitas yang akan dievaluasi dan dinilai aktivitas pengendaliannya
·
Significant
risk terhadap kegiatan tersebut, tujuan, sumber daya maupun operasional dari kegiatan tersebut termasuk risiko-risiko
yang bisa mengganggu proses pencapaian tujuannya.
·
Kecukupan dan efektivitas dari governance, manajemen risiko, dan aktivitas pengendalian tersebut apabila
dibandingkan dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
·
Kesempatan
auditor internal untuk meningkatkan kualitas governance, manajemen risiko, dan aktivitas pengendalian
Standard di bawah ini harus dilaksanakan di dalam merancang perjanjian/perikatan audit internal
:
·
Tujuan audit harus dicantumkan dengan jelas (standard 2210 : tujuan
perikatan)
·
Ruang lingkup yang ditetapkan
harus memadai untuk mencapai tujuan dari perikatan tersebut.
·
Auditor internal harus menetapkan tingkat kebutuhan dalam
pelaksanaan audit internal
·
Auditor internal harus
mengembangkan dan mendokumentasikan dokumen-dokumen
tersebut.
Ketika melasanakan
perikatan tersebut, fungsi internal audit haruslah :
·
“… menyajikan informasi yang relevan,
dapat dipercaya (reliable) dan cukup terkait
dengan tujuan perikatan tersebut” (standard 2310 : identifying information).
·
“…Membuat
perikatan dan kesimpulan berdasarkan analisis dan evaluasi yang memadai” (standard 2320: Analysis
and evaluation)
·
“.. mendokumentasikan informasi yang relevan
untuk mendukung kesimpulan manajemen”
·
“…
memastikan bahwa perikatan yang dibuat telah disupervisi dengan memadai sehingga tujuan
audit dapat dicapai, kualitas audit telah dijamin, dan staf yang dibutuhkan telah ditetapkan dengan sesuai”
Agar perikatan audit internal
menjadi bernilai, outcome
yng telah dicapai
harus disampaikan secara berkala kepada klien. Namun
tidak cukup laporan
saja yag disampaikan. Komunikasi yang dilakukan harus berdasarkan laporan yang meminimalisasi disinterpretasi
Fungsi internal audit harus “melaporkan bahwa
perikatan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan international standards for the professional practice of internal
auditing apabila perikatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan
pernyataan tersebut (standar 2340 : Use of “Conducter in Comformance with the internal
auditing, the Code of Ethics , or The standard
impact a specific engagement communication harus menyajikan :
·
Prinsip atau keseuaian dengan
aturan perilaku yang
tidak sesuai
·
Alasan ketidaksesuaian
·
Dampak dari ketidaksesuaian dari perikatan dan mengkomunikasikan hasil
perikatan tersebut.
Seorang CAE bertanggungjawab
untuk mengkounikasikan hasil dari perikatan perjanjian tersebut kepada pihak-pihak yang membutuhkan(standard 2440:
Disseminating Result) dan menerbitkan opini mengenai kondisi governance, risk
management, maupun aktivitas lainnya. Ketika sebuah opini diberikan, CAE juga harus menyampaikan kepada
senior manajemen sebagai
bahan pertimbangan apakah hendak
menerima risiko tersebut
ataukah tidak mengambil tindakan (Standard 2500
A.1)
Communicating the acceptance risk.Standard 2600 : Communicating the acceptance risk
addresses the issue of a level of residual risk that may
be unacceptable to the organization that may be unacceptable to the
organization. .
STONGLY RECOMMENDED GUIDANCE
How the international Profesional
Practice Framework is kept current
IPFF adalah sebuah bentuk
pedoman yang bersifat dinamis. Senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi lingkungan
IPFF dikoordinasikan,dikembangkan,
diterbitkan oleh The Professional Guidance
Advisory Council, yang terdiri dari The global
ethic comitee, The International audit
standard board, the Professional
Issue comitee, dan public sector
comitee.
Standard yang diterbitkan oleh
organisasi lain
Profesi auditor internal
juga perlu mengikuti standard selain yang
ditetapkan oleh IIA semisal US Government Accountability Office (GAO) Government Auditing Standard, Standard
for professional Practice
of environmental, health and safety auditing, dan standard yang dikeluarkan
oeleh International standard Organization (ISO).
Di Negara Amerika
para praktisi internal
audit biasanya menyandingkan standard dari IIA dan standard dari
GAO untuk menerbitkan piagam auditnya.
Terhadap dua standard berbeda
yang dapat mengakibatkan terjadinya multiple standard, bagian paragraph introduction pada Standard IIA memberikan ketentuan sebagai
berikut :
“apabila standard yang digunakan berhubungan dengan standard lainnya, maka fungsi
internal audit harus mengutip penggunaan standard yang
digunakan tersebut dengan
jelas. Namun apabila
terjadi inkonsistensi antara standard dari IIA
dengan dari standard lainnya, fugsi internal audit harus menyelaraskan piagam
auditnya dengan standard
dari IIA, namun
apabila terdapat keterbatasan maka auditor bisa mengikuti standar lainnya.
Standard
for Internal Auditing in Government
Biasa disebut dengan the yellow book,
standard ini digunakan sebagai dasar pelaksanaan audit pada lembaga pemerintahan. Standard ini lebih berfokus pada laporan keuangan dan audit kinerja.
Biasanya masing-masing Negara
menerapkan standard sendiri
untuk audit terhadap
lembaga pemerintahan maupun
kontrak-kontrak di pemerintah. Namun standard yang digunakan biasanya bermodel kepada
International Organization of Supreme Audit
Institution (INTOSAI)
Standard
for Information Technology Audit
Tidak seperti standard Audit IT yang diterbitkan IIA, Standard audit IT yang diterbitkan oleh ISACA
memberikan arahan yang lebih mendetail. Standard IT Audit yang telah
ditetapkan oleh IIA sendiri
sudah selaras dengan standard yang ditetapkan oleh ISACA. Meskipun
begitu auditor yang banyak
bekerja di bidang IT harus
senantiasa aware terhadap perkembangan standard yang
dikembangkan oleh ISACA dan menggunakan arahan tersebut di dalam pelaksanaan pekerjaan audit system
informasi yang dilaksanakannya.
Standard
for Financial Audit.
The US Public Company
Accounting oversight board (PCAOB) dan American Institute of Certified Public Accountant adalah lembaga yang menerbitkan standard
pemeriksaan keuangan pada audit atas laporan
keuangan di Amerika
Serikat. Standard ini menekankan pada independensi atas audit yang dilaksanakannya, termasuk juga mengatur mengenai koordinasi antara auditor
internal dengan auditor eksternal.
Other
Relevance Guidance
1. The International Standards Organization (ISO)
2. Standards Australia yang menerbitkan
standard terkait dengan proses manajemen risiko dan governance
3. The Commitees of Sponsoring Organization of the threadway Commision
(COSO) yang menerbitkan kerangka kerja
terkait internal control
dan manajemen risiko
4. The Society of Corporate Compliance and ethics yang
menerbitkan standard terkait
praktisi etika dan kepatuhan
5. The Helathcare Compliance Association,
menerbitkan standard terkait dengan pemeriksaan industri kesehatan
6. The Basel Comitee
on Banking Supervision yang menerbitkan standard mengenai audit internal sector perbankan
dan manajemen risikonya
Chapter 3 GOVERNANCE
(argi hermansyah)
![]() |
Dalam kebanyakan organisasi, Audit Internal dapat menjadi kunci dalam pencapaian tujuan. Meski struktur organisasi sesungguhnya berbeda dengan organisasi yang satu dengan lainnya, setiap organisasi harus menetapkan struktur governance secara keseluruhan untuk memastikan kebutuhan stakholder kunci bertemu. Struktur governance memberikan arahan dalam peneran aktivitas sehari-hari dari mengelola risiko yang melekat pada perusahaan.
Gambar tersebut menunjukkan bahwa governance
meliputi semua aktivitas pada organisasi. Dewan dan manajemen dapat menetapkan
struktur governance untuk memastikan kebutuhan stakeholder kunci bertemu dan
organisasi telah beroperasi pada batasan dan nilai yang ditetapkan oleh dewan
dan manajer senior.
Lapisan selanjutnya
adalah manajemen risiko. Manajemen risiko dimaksudkan untuk:
1. Mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin secara buruk dapat
mempengaruhi tujuan perusahaan.
2.
Menggali peluang yang dapat membantu
pencapaian tujuan.
Pengendalian internal terletak pada bagian
tengah/pusat karenansistem pengendalian internal merupakan subset, tapi
merupakan bagian integral, pada batas aktivitas manajemen risiko.
Anak panah menunjukkan aliran arus informasi
yang melalui struktur governance. Anak panah tersebut menggambarkan aliran dari
arahan dan akuntabilitas dari lapisan satu ke lapisan berikutnya.
Governance adalah kombinasi dari proses dan
struktur yang diterapkan oleh dewan untuk memberikan informasi, mengarahkan,
mengelola dan memonitor aktivitas organisasi untuk mencapai tujuannya.
Menurut OECD, Corporate Governance melibatkan
hubungan antara manajer perusahaan, dewan, shareholder dan stakeholder lainnya.
Corporate governance juga memberikan struktur yang melalui di mana tujuan
perusahaan ditetapkan, sarana pencapaian tujuan, dan monitoring kinerja yang
ditetapkan.
Dewan bertanggung jawab
atas pemberian arahan strategi dan pedoman yang berhubungan dengan
dengan pembentukan tujuan kunci bisnis yang
konsisten dengan model bisnis organisasi dan diselaraskan dengan prioritas
stakeholder. Direktur membawa pengalaman bisnis yang bervariasi dan beragam
kepada dewan dan oleh karena itu mereka berada pada posisi untuk memberikan
informasi dan arahan yang akan membantu memastikan kesuksesan organisasi.
Poin penting yang dapat
diambil dari gambaran terhadap governance adalah :
·
Governance dimulai dari dewan of director dan para komite.
·
Dewan harus memahami dan fokus terhadap kebutuhan dari stakeholder kunci.
·
Sehari-hari governance dilaksanakan oleh manajemen dari organisasi.
·
Aktivitas internal dan eksternal memberikan
manajemen dan dewan dengan jaminan mengenai effektivitas dari aktivitas governance.
Stakeholder dapat
memiliki satu atau lebih karakteristik dibawah ini:
·
Beberapa stakeholder secara langsung dilibatkan dalam operasi bisnis perusahaan.
·
Stakeholder lain tidak dilibatkan secara langsung,
namun berkepentingan pada bisnis organisasi, oleh karena itu mereka dipengaruhi
oleh kesuksesan ataupun outcome lain dari bisnis.
·
Beberapa stakeholder tidak terlibat maupun
berkepentingan pada keberhasilan bisnis organisasi namun stakeholder ini
mempengaruhi aspek dari bisnis organisasi dan sebagai hasilnya, keberhasilan organisasi.
Secara umum,
stakeholder adalah sebagai berikut :
·
Employee yang bekerja
untuk organisasi dan krena itu terlibat langsung dengan tingkah laku dari
bisnis organisasi.
·
Customer yang merupakan
darah kehidupan dari bisnis organisasi dan otomatis terlibat secara langsung
pada keberhasilannya.
·
Vendors memberikan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh sebuah organisasi untuk
menjalankan bisnisnya dan oleh karena itu terlibat langsung dalam bisnis.
·
Shareholders/investors
tidak
terlibat secara langsung dalam bisnis namum mempunyai kepentingan yang kuat
pada keberhasilan organisasi.
·
Regulatory
agencies mewakili lembaga pemerintah yang mungkin mempunyai kepentingan maupun
kemampuan mempengaruhi keberhasilan bisnis.
·
Financial institution mempengaruhi struktur modal sebuah organisasi.
Karena keberagaman stakeholder mempunyai
ekspektasi yang berbeda, hasil dari setiap jenis stakeholder yang dianggap
tidak dapat diterima akan beragam. Dewan butuh mempertimbangkan jenis outcome
berikut :
·
Financial, contoh :
earning per share, cash liquidity, credit
rating, return on investment, capital availability,
tax exposure, material weaknesses, and disclosure transparency.
·
Compliance, contoh :
proses pengadilan, pelanggaran kode etik, pelanggaran keamanan dan lingkungan,
perintah penahanan, investigasi pemerintah, peraturan denda dan hukuman,
dakwaan, dan penangkapan.
·
Operation, contoh :
pencapaian tujuan, penggunaan asset secara efisien, pengamanan aset,
perlindungan SDM, dan perlindungan masyarakat.
·
Strategic, contoh :
reputasi, cocporate sustainability, moral pegawai, dan kepuasan pelanggan.
Dewan secara terbaik
dapat melaksanakan tanggung jawab pengelolaannya dengan:
·
Membangun komite governance
§ Komite ini bisa menjadi komite baru atau perluasan
tanggung jawab komite
§ Harus terdiri dari direktur independen
§ Komite harus memiliki tanggung jawab yang telah
diuraikan di atas
·
Mengartikulasikan persyaratan untuk pelaporan dewan
§ Dewan harus
mendelegasikan kepada manajemen kewenangan untuk mengoperasikan bisnis dalam
batas toleransi relatif dewan terhadap hasil yang tidak dapat diterima
§ Sebagai bagian
dari peran pengawasan dewan juga harus menetapkan batas pelaporan untuk
manajemen yang mana hasil harus disetujui oleh dewan, melaporkan langsung ke
papan, atau diringkas untuk forum diskusi sebagai bagian dari pertemuan triwulanan
·
Mengevaluasi kembali ekspektasi governance secara berkala (biasanya pertahun)
§ Ekspektasi
stakeholder dapat berkembang dan berubah. Oleh karena itu, dewan harus
mengidentifikasi perubahan-perubahan tersebut dan mengevaluasi kembali arah
governance yang
§ Sebagai akibat
dari perubahan-perubahan tersebut, tingkat toleransi dewan juga harus
dievaluasi
Untuk melaksanakan
tanggung jawab governance, manajemen senior bertanggung jawab untuk:
·
Memastikan bahwa seluruh lingkup arah dan wewenang dipahami dengan tepat
·
Mengidentifikasi proses dan kegiatan dalam
organisasi yang merupakan bagian integral dalam melaksanakan arah pemerintahan
yang disediakan oleh dewan. Oleh karena itu, manajemen senior harus menentukan:
§ Di mana
organisasi mengelola risiko tertentu yang dapat menimbulkan dampak yang tidak
dapat diterima
§ Siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengelola
risiko tersebut
§ Bagaimana risiko tersebut akan dikelola
·
Mengevaluasi apa pertimbangan bisnis lain atau faktor-faktor
yang mungkin membuat pembenaran untuk mendelegasikan tingkat toleransi lebih
rendah kepada pemilik risiko dari yang didelegasikan oleh dewan
·
Memastikan bahwa informasi yang memadai telah
dikumpulkan dari pemilik risiko untuk mendukung kebutuhan pelaporan kepada dewan
Manajemen senior dapat menjadi yang terbaik
dalam melaksanakan tanggung jawab governance dengan:
·
Membangun sebuah komite risiko
§ Komite ini
biasanya dipimpin oleh seorang eksekutif senior: Chef Risk Officer (CRO), jika
ada, atau eksekutif lainnya yang memiliki tanggung jawab pengawasan risiko yang
luas
§ Ia bertanggung
jawab untuk menentukan bahwa semua risiko kunci diidentifikasi, terkait dengan
aktivitas manajemen risiko, dan ditugaskan kepada pemilik risiko
§ Mengevaluasi
risk appetite organisasi yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa tingkat
toleransi didelegasikan kepada pemilik risiko konsisten dengan risk appetite
·
Mengartikulasikan persyaratan pelaporan
§ Pemilik risiko
harus memahami sifat, format, dan waktu komunikasi mengenai efektivitas
kegiatan manajemen risiko
§ Pelaporan ini
dapat terjadi melalui pertemuan komite risiko yang dijadwalkan secara rutin
atau sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi untuk pelaporan ke dewan
·
Mengevaluasi kembali harapan governance secara berkala (biasanya pertahun)
§ Sebagai
organisasi berkembang dan perubahan, manajemen senior harus menilai kembali
arah governance dan tingkat toleransi yang sesuai yang telah didelegasikan
kepada pemilik risiko
§ Sebagai hasil
dari perubahan-perubahan tersebut, tingkat toleransi manajemen senior juga
harus dievaluasi
§ Hal ini juga
memberikan kesempatan manajemen senior untuk mengevaluasi keefektifan program
manajemen risiko organisasi
Tanggung jawab pemilik
risiko meliputi:
·
Mengevaluasi apakah kegiatan manajemen risiko
dirancang secara memadai untuk mengelola risiko yang terkait dalam tingkat
toleransi yang ditentukan oleh manajemen senior
·
Menilai kemampuan yang berkelanjutan dari organisasi
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen
risiko
·
Menentukan apakah kegiatan manajemen risiko saat
ini yang beroperasi sesuai dengan yang dirancang, yaitu, apakah orang-orang dan
sistem mengeksekusi proses konsisten dengan tujuan yang diinginkan
·
Melakukan kegiatan sehari-hari untuk
mengidentifikasi pemantauan, pada waktu yang tepat, apakah anomali atau
divergensi dari hasil yang diharapkan telah terjadi
·
Memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan oleh
manajemen senior dan dewan tersebut akurat dan tersedia, dan diberikan kepada
manajemen senior secara tepat waktu
Risk owner dapat
menjalankan tanggung jawab pemerintahan mereka secara terbaik dengan:
·
Menyajikan rekomendasi governance ke komite risiko
·
Memperhitungkan kembali kegiatan manajemen risiko
secara berkala (minimal pertahun, dan lebih sering ketika dibenarkan)




Komentar
Posting Komentar